Bombana,A-1.Info / – Tim Intelijen Kodim 1431/Bombana berhasil menggagalkan pesta narkoba di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (16/3/2025). Dalam operasi yang dipimpin oleh Dan Unit Intel Kodim 1431/Bombana, Lettu Inf Nyoman Admika, dua orang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkoba.
Dua orang yang ditangkap adalah Ja (32), seorang petani asal Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan, dan RH (24), seorang wiraswasta asal Desa Teppoe. Penggerebekan dilakukan setelah tim intelijen Kodim menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah seorang bandar narkoba berinisial T. Setelah melakukan pengintaian, aparat TNI langsung bergerak. Namun, tiga orang, termasuk T, berhasil melarikan diri.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita 15 sachet sabu-sabu seberat 14,97 gram, alat timbang digital, dua bal plastik klip, dua sendok pipet, satu korek gas, empat unit ponsel, serta uang tunai Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Sehari setelah penggerebekan, Senin (17/3/2025), Kodim 1431/Bombana menyerahkan kedua terduga pelaku ke Polres Bombana untuk diproses lebih lanjut. Namun, pada Selasa (18/3/2025), pihak kepolisian memulangkan mereka dengan alasan tidak ditemukan bukti kuat yang mengaitkan keduanya dengan barang bukti yang disita.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima kedua orang yang diamankan oleh TNI tanpa melakukan upaya paksa penangkapan. “Kami tidak pernah melepaskan terduga pelaku karena sejak awal mereka bukan hasil penangkapan kami. Setelah diperiksa, kami tidak menemukan keterlibatan mereka dengan barang bukti yang diamankan,” ujarnya.
Menurut AKP Muh. Arman, keberadaan mereka di lokasi kejadian tidak cukup untuk dijadikan dasar hukum menahan mereka. “Karena tidak ada bukti kuat, mereka harus dipulangkan sesuai prosedur,” tegasnya.
Menanggapi keputusan kepolisian, Komandan Kodim 1431/Bombana, Letkol Inf Andi Irfandi, S.I.P., menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bombana.
“Kami memahami bahwa kepolisian memiliki prosedur hukum yang harus diikuti. Namun, sebagai bagian dari aparat negara, TNI akan terus berupaya membantu memberantas narkoba sesuai perintah Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI,” tegasnya.
Letkol Andi Irfandi menegaskan bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. “TNI akan tetap bekerja sama dengan kepolisian dan pihak berwenang lainnya untuk menekan angka peredaran narkoba, terutama di Bombana yang angka kasusnya cukup tinggi,” katanya.
Di sisi lain, di tingkat nasional, sebagaimana yang di lansir dari Kompas.Com (18/03/2025),peran TNI dalam penanganan narkoba menjadi bahan perdebatan dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pembahasan revisi UU tersebut, usulan untuk memberi TNI wewenang dalam penanganan narkoba akhirnya dicoret setelah mendapat kritik dari berbagai pihak.
Pada rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan atas UU TNI Komisi I DPR bersama pemerintah, Senin (17/3/2025) malam, disepakati bahwa TNI tetap akan memiliki 16 tugas dalam operasi militer selain perang (OMSP), tetapi tanpa tambahan tugas terkait pemberantasan narkoba.
Anggota Panja RUU TNI Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, mengungkapkan bahwa awalnya pemerintah mengusulkan tiga tugas baru bagi TNI, termasuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut akhirnya dihapus.
Sementara itu, revisi UU TNI juga mengubah aturan mengenai kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Awalnya, usulan tersebut mencakup 16 kementerian/lembaga, tetapi dalam rapat terakhir, jumlahnya dikurangi menjadi 15 setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikeluarkan dari daftar.
Perubahan ini menandakan bahwa meskipun TNI kerap turun tangan dalam operasi pemberantasan narkoba, ke depan peran tersebut akan tetap berada di bawah kewenangan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).