Bombana, A-1.Info / – Akademisi Politeknik Kabupaten Bombana, Herman Tajudin, S.Ag., memperingatkan bahwa penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berpotensi menimbulkan kerancuan hukum di Indonesia. Menurutnya, asas ini tidak hanya dapat merusak tatanan peradilan yang sudah mapan, tetapi juga mengancam independensi lembaga penegak hukum.
Herman menjelaskan bahwa Dominus Litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam mengendalikan proses penuntutan, berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum (APH).
“Asas ini dapat memicu benturan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya,” ujarnya. Padahal, sistem peradilan pidana Indonesia telah mengatur secara jelas tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa penerapan asas ini berpotensi memicu ketidakharmonisan antara kepolisian, kejaksaan, hakim, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam hukum acara pidana, setiap lembaga memiliki fungsi yang terpisah dan tidak boleh saling tumpang tindih. Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penuntutan, sedangkan penyelidikan dan penyidikan merupakan kewenangan kepolisian,” jelasnya.
Herman menambahkan bahwa Dominus Litis dapat mengganggu keseimbangan sistem peradilan pidana yang selama ini dijaga dengan baik.
“Jika kejaksaan diberi kewenangan penuh untuk mengendalikan proses penuntutan, termasuk penyelidikan dan penyidikan, hal ini dapat mengurangi checks and balances yang seharusnya ada dalam sistem peradilan kita,” ucapnya.
Ia juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari penerapan asas ini. “Ketidakharmonisan antara lembaga penegak hukum dapat berujung pada penurunan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Masyarakat mungkin akan melihat ini sebagai bentuk intervensi atau ketidakadilan,” tandas Herman.
Peringatan Herman ini muncul di tengah upaya pemerintah merevisi UU Kejaksaan dan RUU KUHAP. Sejumlah pakar hukum dan praktisi telah menyuarakan kekhawatiran serupa, menyerukan agar pemerintah mempertimbangkan kembali dampak penerapan Dominus Litis terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.
Herman menyarankan agar pemerintah melakukan kajian mendalam dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, sebelum memutuskan untuk menerapkan asas ini.
“Kita perlu memastikan bahwa setiap perubahan dalam sistem hukum kita tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga menjaga independensi dan keadilan,” pungkasnya.
Dengan penjelasan yang jelas dan mendalam, Herman Tajudin berharap agar keputusan terkait Dominus Litis dapat diambil dengan hati-hati, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

