Uncategorized

BKD Kabupaten Bombana Pilar Tata Kelola Keuangan yang Profesional dan Berorientasi pada Pembangunan Daerah

518
×

BKD Kabupaten Bombana Pilar Tata Kelola Keuangan yang Profesional dan Berorientasi pada Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini

Bombana.A-1.Info | – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana dibentuk sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efektif, dan efisien. Landasan hukum pembentukan BKD merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010.(05/08/2024)

Landasan Hukum dan Pembentukan BKD

Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Bombana menetapkan BKD sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis. Hal ini ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Bombana Nomor 55 Tahun 2016, yang menjelaskan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja BKD Kabupaten Bombana.

Tugas Utama BKD Kabupaten Bombana

Sebagai pelaksana urusan pemerintahan daerah, BKD Kabupaten Bombana memiliki tugas utama untuk:

“Merumuskan kebijakan teknis dan strategis, melaksanakan urusan pemerintahan, pelayanan umum, pembinaan, dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan daerah.”

Fungsi Utama BKD

Untuk menjalankan tugas tersebut, BKD memiliki sejumlah fungsi yang saling terintegrasi:

  1. Pengelolaan Pendapatan Daerah BKD merencanakan, mengembangkan, mengawasi, dan mengendalikan pendapatan daerah agar optimal dan berkelanjutan.
  2. Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah Melakukan perumusan sistem dan prosedur penagihan pajak serta retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  3. Pengelolaan Keuangan Daerah Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan yang transparan, termasuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
  4. Penyusunan APBD Mengelola penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta perubahan anggaran jika diperlukan.
  5. Pelaporan Keuangan Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
  6. Manajemen Barang Milik Daerah Mengelola kebutuhan, pemeliharaan, penatausahaan, hingga penghapusan barang milik daerah secara sistematis.
  7. Tugas Khusus dari Bupati Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsi badan.

Susunan Organisasi BKD Kabupaten Bombana

Untuk memastikan kelancaran tugas dan fungsi, BKD Kabupaten Bombana memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat
  3. Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak serta Retribusi Daerah
  4. Bidang Penagihan dan Pembukuan Pajak serta Retribusi Daerah
  5. Bidang Perbendaharaan dan Urusan Kas Daerah
  6. Bidang Akuntansi dan Pelaporan
  7. Bidang Anggaran
  8. Bidang Aset Daerah
  9. Kelompok Jabatan Fungsional

Komitmen Menuju Tata Kelola yang Unggul

BKD Kabupaten Bombana terus berupaya menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme tinggi. Fokusnya adalah pada transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah serta efisiensi dalam memanfaatkan sumber daya demi kesejahteraan masyarakat.

Sebagai motor penggerak pembangunan keuangan daerah, BKD tidak hanya bertanggung jawab dalam aspek administratif, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. Dengan struktur organisasi yang solid dan fungsi yang terarah, BKD Kabupaten Bombana siap menjadi pilar utama tata kelola keuangan yang modern dan berorientasi pada hasil nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *