BOMBANA, A-1.INFO — Kemunculan seekor buaya berukuran sekitar tiga meter membuat warga Dusun Leboea, Desa Rompu-Rompu, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, harus meningkatkan kewaspadaan.
Satwa liar tersebut sebelumnya berhasil ditangkap oleh masyarakat setelah keberadaannya dilaporkan meresahkan dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi.
Merespons kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana melalui Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) bergerak melakukan evakuasi, Kamis (8/10/2026).
Evakuasi dilakukan setelah adanya laporan dari Babinsa Desa Rompu-Rompu, Serma Aliasri, mengenai keberadaan buaya di wilayah tersebut.
Mendapat laporan itu, personel Damkar Satpol PP Bombana segera menuju lokasi. Tim menempuh perjalanan sekitar 30 kilometer dengan waktu tempuh kurang lebih 40 menit hingga tiba di Dusun Leboea.
Setibanya di lokasi, petugas langsung berkoordinasi dan melakukan proses evakuasi terhadap buaya yang telah lebih dahulu diamankan masyarakat.
Dengan mempertimbangkan keselamatan warga dan petugas, proses evakuasi dilakukan secara hati-hati hingga satwa tersebut berhasil diamankan untuk kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Bombana.
Proses evakuasi dimulai sekitar pukul 10.05 WITA dan berlangsung aman. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kegiatan tersebut.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Bombana, Waridin, S.IP., mengatakan, respons cepat dilakukan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, terutama ketika terdapat kondisi yang berpotensi mengancam keselamatan.
“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak menuju lokasi. Buaya tersebut sebelumnya telah ditangkap oleh masyarakat dan kemudian kami evakuasi untuk dibawa ke Mako Satpol PP. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan menyerahkannya kepada instansi yang berwenang,” ujar Waridin.
Menurutnya, penanganan satwa liar tidak hanya berkaitan dengan keselamatan masyarakat, tetapi juga membutuhkan langkah yang tepat agar satwa tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan.
Setelah berada di Mako Satpol PP Kabupaten Bombana, buaya tersebut selanjutnya direncanakan diserahkan kepada Balai Observasi Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Damkar Satpol PP Bombana juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap kemungkinan munculnya satwa liar di sekitar lingkungan tempat tinggal, terutama kawasan yang berdekatan dengan sungai, rawa, maupun wilayah perairan.
Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan satwa liar yang berpotensi membahayakan. Pelaporan kepada petugas dinilai menjadi langkah yang lebih aman agar proses penanganan dapat dilakukan oleh personel yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai kebutuhan.
Kehadiran buaya di kawasan permukiman menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat tetap diperlukan, khususnya di wilayah yang memiliki akses langsung dengan habitat perairan.
Dengan koordinasi antara masyarakat, aparat kewilayahan, dan petugas Damkar, proses evakuasi buaya di Dusun Leboea tersebut akhirnya dapat diselesaikan tanpa menimbulkan korban.
Satwa yang telah diamankan itu kini menunggu proses penyerahan kepada instansi berwenang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Damkar Bombana Evakuasi Buaya Tiga Meter yang Meresahkan Warga Poleang Utara
Buaya sepanjang sekitar tiga meter yang sebelumnya ditangkap warga Dusun Leboea, Desa Rompu-Rompu, langsung dievakuasi Damkar Satpol PP Bombana untuk mencegah potensi bahaya dan selanjutnya diserahkan kepada instansi berwenang.

