BOMBANA – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bombana, Sopian Baco, S.T., M.P.W., menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dengan menghadiri sekaligus menandatangani Perjanjian Kinerja bersama Bupati Bombana dan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta camat se-Kabupaten Bombana.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bombana Lantai II, Senin (9 Februari 2026), dipimpin langsung oleh Bupati Bombana, Ir. Burhanuddin, M.Si. Penandatanganan perjanjian kinerja tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bombana dalam memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).
Bagi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, penandatanganan perjanjian kinerja bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, komitmen tersebut menjadi landasan dalam memastikan setiap program pembangunan perumahan, kawasan permukiman, pengelolaan pertanahan, hingga penataan ruang dapat dilaksanakan secara terencana, tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bombana.
Sebagai pimpinan perangkat daerah yang baru mendapat amanah memimpin Perkimtan, Sopian Baco diharapkan mampu mengoptimalkan seluruh program strategis yang berkaitan dengan penyediaan hunian layak, pengembangan kawasan permukiman, peningkatan kualitas lingkungan permukiman, pengelolaan aset pertanahan, serta mendukung penataan ruang yang selaras dengan arah pembangunan daerah.
Kehadiran seluruh pimpinan perangkat daerah dan camat dalam kegiatan tersebut menunjukkan adanya komitmen kolektif Pemerintah Kabupaten Bombana untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Perjanjian kinerja menjadi instrumen penting yang menghubungkan sasaran pembangunan daerah dengan target kerja setiap organisasi perangkat daerah secara terukur.
Dalam sambutannya, Bupati Bombana, Ir. Burhanuddin, M.Si., menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja merupakan momentum penting dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
“Pagi hari ini tercatat kembali momen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini, terutama dalam peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, sebagai salah satu upaya menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi AKIP oleh Kementerian PANRB Republik Indonesia,” ujar Burhanuddin.
Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi AKIP, Pemerintah Kabupaten Bombana memperoleh nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebesar 67,76 dengan predikat B. Menurutnya, capaian tersebut patut diapresiasi, namun masih harus terus ditingkatkan agar Bombana mampu bersaing dengan daerah lain dalam penyelenggaraan pemerintahan yang semakin profesional.
Burhanuddin mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kabupaten maupun kota di Provinsi Sulawesi Tenggara yang berhasil meraih predikat BB dalam penilaian SAKIP. Meski demikian, ia optimistis Bombana memiliki peluang besar untuk mencapainya apabila seluruh perangkat daerah mampu bekerja secara sinergis dan konsisten memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
Optimisme tersebut didasarkan pada sejumlah prestasi yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Bombana. Pada Desember 2025, Bombana berhasil memperoleh Predikat A untuk Indeks Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB. Selain itu, pada Januari 2026, pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Bombana juga mendapatkan penilaian tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.
“Hal ini bukan mustahil untuk kita capai. Dengan komitmen dan kerja bersama, peningkatan kinerja pemerintahan daerah dapat kita wujudkan,” tegasnya.
Bupati Burhanuddin juga mengingatkan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Seluruh perangkat daerah harus mampu mengawal implementasi setiap target kinerja yang telah disepakati sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Bombana.
“Tujuannya agar seluruh target kinerja organisasi terpenuhi sehingga mampu mendongkrak kinerja Pemerintah Kabupaten Bombana secara keseluruhan,” jelasnya.
Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah, termasuk para camat, agar segera menurunkan perjanjian kinerja tersebut kepada seluruh pejabat struktural hingga staf di lingkungan kerja masing-masing. Seluruh target kinerja juga diminta untuk disinkronkan ke dalam sistem e-Kinerja, sehingga capaian kinerja dapat dipantau dan diukur secara objektif hingga tingkat individu.
Bagi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang dipimpin Sopian Baco, implementasi perjanjian kinerja menjadi pijakan dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan. Melalui pengukuran kinerja yang jelas, setiap kegiatan pembangunan perumahan, penataan kawasan permukiman, pengelolaan pertanahan, hingga penyediaan prasarana dan sarana permukiman diharapkan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
Partisipasi aktif Sopian Baco dalam penandatanganan perjanjian kinerja tersebut sekaligus menegaskan kesiapan Dinas Perkimtan Kabupaten Bombana untuk terus berkontribusi dalam mendukung visi pembangunan daerah. Dengan budaya kerja yang semakin profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil, Dinas Perkimtan diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas serta mempercepat terwujudnya pembangunan kawasan hunian yang layak, tertata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bombana.


