ADVERTORIAL

Harmonisasi Raperda Perumahan Bombana Perkuat Kepastian Hukum Demi Mewujudkan Kawasan Hunian Layak Berkelanjutan Hingga Tahun 2045

37
×

Harmonisasi Raperda Perumahan Bombana Perkuat Kepastian Hukum Demi Mewujudkan Kawasan Hunian Layak Berkelanjutan Hingga Tahun 2045

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Bombana bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mematangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045. Proses harmonisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjadi fondasi pembangunan kawasan hunian yang aman, layak, dan berkelanjutan bagi masyarakat

BOMBANA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana dalam mewujudkan pembangunan kawasan hunian yang berkualitas, aman, nyaman, dan berkelanjutan terus diperkuat. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melalui proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045 yang dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara pada Rabu, 17 Juni 2026.

Kegiatan harmonisasi tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembentukan produk hukum daerah. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bombana melakukan pembahasan secara komprehensif guna memastikan seluruh materi muatan dalam Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyusunan Raperda ini memiliki arti strategis karena akan menjadi pedoman resmi pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman di Kabupaten Bombana selama dua dekade ke depan, yakni periode 2025 hingga 2045. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan arah kebijakan yang jelas dalam penyediaan kawasan hunian yang layak, sehat, aman, tertata, serta berwawasan lingkungan.

Dalam forum harmonisasi, berbagai aspek mendapat perhatian secara mendalam. Mulai dari kesesuaian substansi, pembagian kewenangan antarinstansi, sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dibahas secara rinci. Langkah ini bertujuan agar Raperda yang nantinya ditetapkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif dalam mendukung pembangunan daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bombana, Sopian Baco, S.T., M.P.W., menyampaikan bahwa penyusunan dokumen perencanaan jangka panjang ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan pembangunan yang terarah dan berkesinambungan.

Menurutnya, sektor perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus direncanakan secara matang. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu menjawab tantangan pembangunan, pertumbuhan penduduk, kebutuhan lahan permukiman, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bombana.

Melalui harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, setiap norma yang tertuang dalam Raperda dikaji agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sekaligus tetap mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki kekuatan hukum yang jelas sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah, masyarakat, maupun para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan yang tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

Menurutnya, setiap regulasi daerah harus disusun secara harmonis, sinkron, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap regulasi daerah harus disusun secara harmonis dan sesuai kebutuhan pembangunan agar mampu menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaannya,” ujar Topan Sopuan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar memenuhi prosedur administratif, melainkan menjadi instrumen penting untuk menghasilkan regulasi yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Regulasi yang berkualitas akan meminimalkan potensi tumpang tindih kewenangan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pembangunan.

Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045 diharapkan menjadi fondasi pembangunan sektor perumahan di Kabupaten Bombana dalam menghadapi berbagai tantangan masa depan. Dengan perencanaan yang matang, pembangunan kawasan hunian tidak hanya berorientasi pada penyediaan rumah, tetapi juga memperhatikan aspek tata ruang, infrastruktur pendukung, lingkungan yang sehat, serta keberlanjutan pembangunan.

Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bombana dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui proses harmonisasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas. Harapannya, regulasi tersebut mampu menjadi pijakan yang kuat dalam mewujudkan kawasan permukiman yang tertata, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan hingga tahun 2045

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *