Mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain merupakan hal yang lumrah terjadi, baik karena alasan pekerjaan, pendidikan, usaha, maupun kebutuhan keluarga. Perpindahan tempat tinggal tersebut perlu diikuti dengan perubahan data administrasi kependudukan agar alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sesuai dengan domisili yang sebenarnya. Data yang akurat akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga pelayanan pemerintahan lainnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana, Firdaus, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa pemerintah telah menyederhanakan mekanisme perpindahan penduduk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Menurut Firdaus, masyarakat yang ingin mengurus pindah domisili tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT maupun RW. Selain itu, pemohon juga tidak perlu terlebih dahulu mengurus rekomendasi ke kantor kelurahan sebagaimana yang pernah berlaku pada mekanisme sebelumnya. Penyederhanaan tersebut dilakukan untuk mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi tahapan administrasi yang tidak lagi diperlukan.
Untuk mengajukan perpindahan domisili, masyarakat cukup datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga, e-KTP asli sebagai bahan verifikasi identitas, serta mengisi Formulir F-1.03 mengenai pendaftaran perpindahan penduduk yang telah disediakan oleh petugas pelayanan.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, petugas akan memproses permohonan tersebut tanpa memungut biaya administrasi. Selanjutnya, Dinas Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar pencatatan kepindahan penduduk ke daerah tujuan.
Firdaus menegaskan bahwa seluruh proses tersebut diberikan secara gratis. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan dengan meminta imbalan tertentu karena seluruh pelayanan administrasi kependudukan telah menjadi hak masyarakat.
Setelah tiba di daerah tujuan, masyarakat wajib melaporkan kepindahannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia yang telah diterbitkan dari daerah asal. Pada saat yang sama, e-KTP lama juga diserahkan kepada petugas untuk dimusnahkan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Berdasarkan dokumen tersebut, Disdukcapil daerah tujuan akan menerbitkan Kartu Keluarga yang baru sesuai alamat domisili terbaru. Selanjutnya, masyarakat juga akan memperoleh e-KTP baru yang telah memuat alamat tempat tinggal yang baru sehingga seluruh data kependudukan menjadi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Firdaus juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan solusi bagi masyarakat yang terlanjur berada di daerah tujuan dan tidak memungkinkan kembali ke daerah asal untuk mengurus surat pindah. Dalam kondisi tersebut, masyarakat cukup datang ke Disdukcapil di daerah tujuan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga, e-KTP, serta mengisi Formulir F-1.03.
Selanjutnya, petugas Disdukcapil di daerah tujuan akan melakukan koordinasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dengan Disdukcapil daerah asal untuk memproses penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia. Dengan sistem yang telah terintegrasi secara nasional, masyarakat tidak lagi dibebani prosedur yang panjang sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.
Firdaus mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap perpindahan domisili yang terjadi sehingga data kependudukan tetap akurat dan mutakhir. Data yang valid sangat penting sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pemutakhiran daftar pemilih, hingga penyaluran berbagai program pemerintah kepada masyarakat.
Melalui inovasi pelayanan yang semakin sederhana, cepat, transparan, dan berbasis digital, Disdukcapil Kabupaten Bombana terus berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Penyederhanaan proses pindah domisili diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi sekaligus mendukung terwujudnya sistem kependudukan yang modern, akurat, dan berkepastian hukum.


