Uncategorized

Ubah Nama Pada Dokumen Kependudukan Bisa Dilakukan Asal Mengikuti Ketentuan Hukum yang Berlaku

44
×

Ubah Nama Pada Dokumen Kependudukan Bisa Dilakukan Asal Mengikuti Ketentuan Hukum yang Berlaku

Sebarkan artikel ini

Perubahan nama pada dokumen kependudukan bukanlah hal yang dilarang. Namun, setiap perubahan harus dilakukan melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana mengajak masyarakat memahami mekanisme tersebut sehingga proses perubahan nama dapat berjalan dengan mudah, tertib, dan sesuai ketentuan.

Nama merupakan identitas hukum yang melekat pada setiap warga negara sejak kelahirannya. Identitas tersebut tercantum dalam berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun akta kelahiran. Dalam kondisi tertentu, masyarakat dapat mengajukan perubahan nama apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana, Firdaus, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa perubahan nama pada dokumen kependudukan dimungkinkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Menurut Firdaus, masyarakat perlu memahami bahwa terdapat dua kategori perubahan nama. Kategori pertama adalah perubahan yang terjadi akibat kesalahan penulisan atau kekeliruan administrasi. Misalnya terdapat kesalahan pengetikan nama pada dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan data sebenarnya. Untuk kondisi seperti ini, penyelesaiannya dapat dilakukan langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung.

Sementara itu, kategori kedua merupakan perubahan nama yang bersifat substantif, seperti mengganti nama seseorang secara keseluruhan, menambahkan nama keluarga atau marga, maupun melakukan perubahan lain yang mengubah identitas pokok seseorang. Untuk jenis perubahan ini, masyarakat wajib terlebih dahulu memperoleh penetapan dari pengadilan negeri sebelum perubahan tersebut dapat dicatatkan dalam dokumen kependudukan.

Firdaus menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 52 Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa pencatatan perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Setelah memperoleh salinan resmi penetapan tersebut, pemohon wajib melaporkannya kepada Dinas Dukcapil sesuai domisili agar perubahan dapat dicatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

Dalam proses pengajuan ke pengadilan negeri, masyarakat harus menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain surat permohonan bermeterai, fotokopi e-KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, fotokopi akta nikah bagi yang telah menikah, serta dokumen pendukung lainnya seperti ijazah atau paspor apabila diperlukan. Selain itu, pemohon juga wajib menghadirkan sedikitnya dua orang saksi yang akan memberikan keterangan mengenai alasan perubahan nama di hadapan majelis hakim.

Apabila pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, pengadilan akan menerbitkan penetapan perubahan nama. Selanjutnya, pemohon membawa salinan resmi penetapan tersebut ke Dinas Dukcapil dengan melampirkan kutipan akta pencatatan sipil, Kartu Keluarga, dan e-KTP. Di kantor Dukcapil, pemohon akan mengisi Formulir F-2.01 untuk perubahan data penduduk serta Formulir F-1.02 sebagai permohonan pencetakan e-KTP dan Kartu Keluarga yang baru.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, perubahan nama akan dicatat dalam register akta pencatatan sipil melalui penambahan catatan pinggir sebagai bukti sah telah dilakukannya perubahan identitas. Selanjutnya, masyarakat akan memperoleh e-KTP baru dengan nama yang telah disesuaikan, Kartu Keluarga yang telah diperbarui, serta akta kelahiran yang memuat catatan resmi mengenai perubahan nama tersebut.

Firdaus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perubahan identitas melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dokumen kependudukan merupakan dasar dari berbagai hak keperdataan, pelayanan publik, pendidikan, perbankan, kesehatan, hingga urusan hukum lainnya. Oleh karena itu, setiap perubahan data harus dilakukan melalui mekanisme resmi agar memiliki kepastian hukum serta menghindari kendala administrasi pada masa mendatang.

Melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana terus berkomitmen memberikan pendampingan serta kemudahan kepada masyarakat dalam setiap pelayanan administrasi kependudukan. Dengan memahami prosedur perubahan nama yang benar, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh dokumen kependudukan tetap akurat, sah, dan sesuai dengan identitas yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *