Pendidikan

Hukum Anak Oknum Polisi, Ketua PGRI Sultra: Ada Kesan Kriminalisasi dan Pemerasan

53
×

Hukum Anak Oknum Polisi, Ketua PGRI Sultra: Ada Kesan Kriminalisasi dan Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, Abdul Halim Momo.

KENDARI, A-1.INFO – Ironi, kasus hukum disiplin anak oknum polisi yang bertugas sebagai Kanit Intelkam di Polsek Baito, dilakukan oleh seorang tenaga guru honorer di SDN 4 Baito, Supriyani, S.Pd, terpaksa harus memasuki kursi pesakitan dipengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Supriyani, S.Pd, dilaporkan ke polisi atas tuduhan dugaan penganiayaan terhadap salah satu muridnya. Insiden ini terjadi pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 10.00 Wita di SDN 04 Baito di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, yang dilaporkan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, tanggal 26 April 2024, ketika murid tersebut diduga mengalami luka di bagian tubuhnya.

Pihak sekolah dan beberapa guru membantah tuduhan ini, menyatakan tidak ada kekerasan yang dilakukan Supriyani, dan mereka sudah mencoba mediasi dengan keluarga korban. Namun, kasus tersebut tetap berlanjut hingga Supriyani ditahan dan sedang menunggu proses persidangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, Abdul Halim Momo, menilai ada indikasi kriminalisasi dan pemerasan dalam kasus yang menjerat Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito. PGRI berjanji akan mengawal kasus ini hingga selesai, memastikan tidak ada ketidakadilan dalam proses hukum.

“Kami mendesak pihak berwenang agar kasus ini diselesaikan secara profesional dan berimbang. Sebab, dalam mediasi, Supriyani harus membayar uang 50 juta, dan kedua harus mundur sebagai guru. Ada ruang yang menyebabkan kasus ini sampai tiba di Kejaksaan karena ada dua saksi anak. Nanti ada kuasa hukum PGRI bisakah anak SD itu jadi saksi,” Tegas Abdul Halim Momo, Senin (21/10/2024).

PGRI Sultra memastikan akan mendampingi Supriyani dengan menyediakan bantuan hukum. Langkah ini diambil karena adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus tersebut. PGRI juga berupaya memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak ada tekanan atau pemerasan yang mempengaruhi hasilnya.

Baca Juga :  Kasus Membelit Guru Supriyani, Andri Dermawan: Ada Potensi Konflik Of Interest

“Kami sudah kroscek ternyata anak SD saksi ini orang tuanya kerja sama pak polisi. Saya curiga disini ada permainan, karena aneh. Hasil visum merah itu adalah benturan benda tajam yang memang diakui anak itu karena jatuh di sawah. Tapi isi kasusnya dialihkan seakan guru ini ada kesan kriminalisasi dan pemerasan Saya sedih,” Tambahnya.

PGRI Sultra dan PGRI Pusat dengan tegas mengutuk segala upaya yang terkesan sebagai kriminalisasi dalam kasus Supriyani. Mereka memperingatkan agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan proses hukum ini dan menegaskan komitmen untuk mengawal kasus hingga tuntas, memastikan keadilan bagi Supriyani sebagai tenaga pendidik.

“Saya selaku Ketua PGRI Sultra dan Pusat mengutuk dengan keras jangan coba coba bermain-main dengan kasus ini. Dan ternyata ada oknum penyidik kepolisian menyuruh mengaku saja untuk meminta maaf. Jadi permintaan maaf itu dianggap mengakui kesalahan Supriyani,” Pungkas Abdul Halim Momo. (*MS)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *