ADVERTORIAL

BKD Bombana Perkuat Tata Kelola Aset Daerah Melalui Perencanaan dan Pengadaan yang Transparan

20
×

BKD Bombana Perkuat Tata Kelola Aset Daerah Melalui Perencanaan dan Pengadaan yang Transparan

Sebarkan artikel ini

Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu tugas strategis yang diemban Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Melalui proses yang panjang dan terstruktur, BKD memastikan setiap barang milik daerah dapat digunakan secara optimal, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala BKD Bombana Doddy A Muchlisi menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengelolaan aset diawali dengan perencanaan kebutuhan barang milik daerah. Pada tahap tersebut, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib mengidentifikasi jenis barang, spesifikasi, jumlah, hingga estimasi harga yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.

“Perencanaan tersebut tidak hanya menentukan apa yang harus dibeli, tetapi juga membantu pemerintah daerah mengetahui barang mana yang perlu dimanfaatkan, dimutasi, dimusnahkan, atau dipindahtangankan,” ujarnya.

Melalui perencanaan yang matang, aset daerah dapat dimanfaatkan secara efisien sehingga tidak ada penumpukan barang yang tidak memiliki fungsi dan hanya menjadi beban inventaris.

Setelah melalui proses perencanaan, tahap berikutnya adalah pengadaan barang milik daerah. Doddy menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Rencana pengadaan disusun melalui proses identifikasi kebutuhan, penyusunan anggaran, penetapan kebijakan umum, hingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dalam beberapa kasus, BKD juga membentuk panitia atau tim penilai untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.

Termasuk dalam tahapan pengadaan adalah kegiatan pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Setiap pembebasan tanah harus mengikuti ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Dengan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas pada tahap perencanaan hingga pengadaan, BKD Bombana menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki nilai guna jelas, tepat, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi penguatan tata kelola aset agar sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *