ADVERTORIAL

Tim Irban III Turun ke Sekolah Periksa Pengelolaan Dana BOS di Kabaena

21
×

Tim Irban III Turun ke Sekolah Periksa Pengelolaan Dana BOS di Kabaena

Sebarkan artikel ini

Tim Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang SD dan SMP di Kecamatan Kabaena Barat dan Kecamatan Kabaena. Audit ketaatan ini merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko Tahun 2025 yang bertujuan memastikan dana BOS digunakan sesuai dengan ketentuan serta bebas dari penyimpangan anggaran.

Kegiatan audit berlangsung sepanjang Juni hingga Juli 2025. Tim auditor yang dipimpin Inspektur Pembantu Wilayah III turun langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan pengecekan dokumen, laporan keuangan, dan berbagai bukti pertanggungjawaban terkait penerimaan, pengeluaran, belanja modal, hingga kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi telah mengikuti aturan yang berlaku.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana Ridwan, S.Sos., M.P.W menegaskan pentingnya pengawasan ini bagi akuntabilitas dana pendidikan.

Dalam pernyataannya Ridwan menyampaikan,

“Pemeriksaan ini merupakan upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS sebagai salah satu sumber utama pendanaan operasional sekolah. Kami ingin memastikan dana tersebut digunakan tepat sasaran demi peningkatan kualitas pendidikan.”

Selain melakukan pemeriksaan, tim auditor juga memberikan arahan kepada kepala sekolah dan bendahara BOS mengenai tata kelola keuangan yang sesuai prosedur. Sekolah diminta untuk selalu mencatat setiap pengeluaran secara transparan, rapi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan temuan di kemudian hari.

Pengendali Teknis H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd menjelaskan bahwa audit ketaatan ini dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana BOS dengan ketentuan Permendikbud Tahun 2022 Pasal 39.

Dalam keterangannya Akhmad menuturkan,

“Komponen penggunaan dana BOS meliputi penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, asesmen dan evaluasi belajar, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana prasarana, penyediaan multimedia pembelajaran, hingga pembayaran honor.”

Inspektorat berharap kegiatan audit ini mampu memastikan pengelolaan dana BOS berjalan efektif, efisien, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Bombana. Melalui pengawasan yang lebih ketat, pemerintah daerah meneguhkan komitmen untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan demi kepentingan peserta didik dan kualitas sekolah di wilayah setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *