Opini

Pengusaha Kontraktor Bombana Tuntut Keadilan Pembayaran Proyek yang Terlambat

330
×

Pengusaha Kontraktor Bombana Tuntut Keadilan Pembayaran Proyek yang Terlambat

Sebarkan artikel ini

Oleh Arsyad Arsyad , Ketua DPD GAPEKNAS Bombana.(Isi opini di luar tanggung jawab redaksi A-1.Info)

Keterlambatan pembayaran proyek oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana untuk pekerjaan tahun 2024 semakin memanaskan suasana di kalangan pengusaha kontraktor. Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (GAPEKNAS) Bombana bahkan telah mengeluarkan ultimatum keras, siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika hak mereka tak segera dipenuhi.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip keadilan dan kesetaraan hukum. Sebab, ketika pihak rekanan terlambat mengerjakan proyek, sanksi denda langsung diberlakukan. Namun sebaliknya, ketika pemerintah menunda pembayaran kepada kontraktor yang sudah menunaikan pekerjaannya, tidak ada konsekuensi hukum maupun denda yang berlaku. Ini adalah bentuk ketimpangan yang mencederai rasa keadilan.

Ketua DPD GAPEKNAS Bombana, Arsan Arsyad, mengungkapkan kekecewaannya. Pekerjaan yang telah mereka selesaikan bukan hanya memenuhi kontrak, tetapi juga telah dinikmati langsung oleh masyarakat. Namun hingga memasuki akhir tahun, pembayaran masih belum tuntas. Ironisnya, di tengah tumpukan kewajiban yang belum terbayar itu, Pemkab Bombana melalui UKPBJ sudah membuka tender baru untuk proyek 2025.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran yang wajar. Jika utang tahun 2024 saja belum dilunasi, apa jaminannya bahwa proyek 2025 akan dibayar tepat waktu? Kecurigaan pun muncul bahwa ini bisa menjadi pola yang berulang, di mana rekanan terjebak dalam siklus ketidakpastian pembayaran yang pada akhirnya berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang menjadi penerima manfaat proyek.

Dari sudut pandang etika dan tata kelola pemerintahan, praktik seperti ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah tidak mengelola anggaran secara transparan dan bertanggung jawab. Kabar mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) 2024 yang disebut-sebut akan dialihkan untuk program tertentu mempertegas adanya indikasi pengelolaan prioritas yang kurang tepat. Padahal, pembayaran kepada rekanan adalah bagian dari kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan.

Ketika pemerintah mengabaikan kewajiban kepada penyedia jasa, efek domino akan terasa luas. Kontraktor akan kesulitan membayar pekerja, pemasok material terancam macet, dan roda ekonomi lokal pun terganggu. Lebih jauh lagi, hal ini akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas pemerintah dalam mengelola proyek dan anggaran.

Sudah saatnya pemerintah daerah menempatkan kepentingan publik dan integritas kontraktual di atas segala bentuk manuver politik atau kepentingan sesaat. Pembayaran tepat waktu bukan sekadar urusan administrasi, melainkan komitmen moral dan hukum yang menjadi fondasi hubungan pemerintah dengan mitra kerjanya.

Jika ultimatum GAPEKNAS Bombana ini diabaikan, bukan hanya aksi demonstrasi yang akan mewarnai jalanan, tetapi juga hilangnya kepercayaan para pelaku usaha kepada pemerintah. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, biaya sosial dan ekonomi yang harus dibayar akan jauh lebih mahal dibanding sekadar melunasi kewajiban yang tertunggak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *