Bombana,A-1.Info / – Aksi cepat dan jeli aparat Polsek Poleang Timur patut diacungi jempol. Pada Senin malam, 28 Maret 2025, tiga orang perempuan ditangkap dalam operasi pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung dramatis di Dusun Pomoea, Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menyusul informasi akurat dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah seorang warga bernama Dewi Fauliani.
Informasi awal diterima sekitar pukul 10.30 WITA, di mana disebutkan bahwa rumah milik Dewi Fauliani kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Tanpa menunda waktu, Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar, S.Si., S.H., memimpin langsung tim menuju lokasi sekitar pukul 21.40 WITA. Tak lama berselang, pengintaian mereka membuahkan hasil mengejutkan.
Petugas mendapati seorang perempuan bernama Reza Oktawidiani di belakang rumah sesaat setelah menyembunyikan bungkusan sabu ke dalam kandang ayam. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran besar dan lima bungkus kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto mencapai 15,66 gram. Reza mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seorang berinisial MS di Kecamatan Rumbia.
Tak berhenti di situ, petugas lainnya mengamankan perempuan lain bernama Ani, yang ketahuan membuang paket sabu saat melihat Reza diamankan. Paket tersebut berisi sabu dalam tiga ukuran kemasan (besar, sedang, kecil) dengan total berat bruto 17,20 gram. Setelah diinterogasi, Ani mengaku disuruh oleh Dewi Fauliani—pemilik rumah—untuk menyembunyikan barang haram tersebut. Namun karena panik, ia memilih membuangnya.
Tak butuh waktu lama, Dewi Fauliani akhirnya ditangkap di dalam kamar tidurnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah alat dan barang bukti pendukung, termasuk alat hisap sabu (bong), sendok sabu dari pipet plastik, plastik kemasan, serta sejumlah uang tunai senilai Rp596.000. Dewi mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial D di Kota Kendari.

Ketiga tersangka perempuan ini—Reza Oktawidiani (26), Ani (38), dan Dewi Fauliani alias Bunda (43)—telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Poleang Timur. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi kejadian pun cukup mencengangkan. Total berat sabu dari kedua TKP mencapai lebih dari 32 gram, belum termasuk berbagai alat bantu yang biasa digunakan dalam proses penyimpanan dan konsumsi narkoba.
Kapolsek Poleang Timur dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bombana. “Kami mengapresiasi informasi dari warga. Ini bukti bahwa masyarakat tidak tinggal diam menghadapi ancaman narkotika,” ujarnya.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba tidak mengenal usia atau jenis kelamin, dan bisa menyusup hingga ke pelosok desa. Bahkan, modus penyimpanan dalam kandang ayam menjadi bukti bahwa pelaku terus mencari cara-cara licik untuk mengelabui petugas.
Kini, ketiga perempuan tersebut terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada peran masing-masing dan hasil pengembangan kasus oleh kepolisian.

